Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Daya Saing, Pemerintah Pangkas Investasi Tertutup Jadi 6 Bidang Usaha

Kompas.com - 24/02/2021, 20:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dinilai dapat mendorong pengembangan bidang usaha di Indonesia.

Adapun aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, melalui Perpres 10/2021 diatur persyaratan investasi yang tertutup atau dilarang hanya 6 sektor saja.

Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Investasi untuk Industri Miras Besar sampai Eceran

Padahal, sebelumnya pada Perpres 44 Tahun 2016 mengenai daftar negatif investasi terdapat 20 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

"Dalam Perpres 44/2016 pada lampiran 1 daftar bidang usaha tertutup untuk penanaman modal di situ 20 bidang usaha, tapi sekarang sudah diturunkan tinggal 6," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2/2021).

Bahlil menjelaskan, 6 bidang usaha yang tertutup yakni budidaya atau industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.

"Hal itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang ini (UU Cipta Kerja) yang kemudian diterjemahkan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021," imbuhnya.

Bahlil menjelaskan, dalam lampiran pertama pada Perpres 10/2021 diatur daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha yang akan diberikan insentif pajak berupa fasilitas tax holiday, tax allowance, dan investment allowance.

Baca juga: Pengamat: Kalau Negara Tidak Mau Rugi, Jangan Investasi di Pasar Modal

“Ini adalah bentuk kemudahan pemerintah di dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif,” kata Bahlil

Selain itu, dalam lampiran kedua beleid ini juga tertuang daftar bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM). Terdiri dari 163 bidang usaha/KLBI dalam 89 kelompok bidang usaha, dari sebelumnya dalam Perpres 44/2016 hanya ada 145 usaha/KLBI.

Lalu pada lampiran ketiga dalam Perpres 10/2021 untuk daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu terdapat 46 bidang usaha, sementara dalam Perpres 44/2016 mencapai 350 bidang usaha.

"Sekarang kita dorong tinggal 46 bidang usaha, supaya mereka bisa lebih bersaing, kompetitif, kita enggak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup yang kecil. Sudah tentu kita perhatikan kaidah-kaidah kerja sama, baik investasi asing dengan dalam negeri, atau investasi besar bergandengan dengan yang kecil," jelas Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com