Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tak Masalah Ada Bank Digital, asalkan...

Kompas.com - 25/02/2021, 15:29 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mempermasalahkan keberadaan bank digital yang kian berkembang di tanah air.

Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, penerapan digital dalam industri keuangan dan perbankan adalah hal yang tidak bisa dihindari. Bahkan menurutnya, bank memang sudah seharusnya mengembangkan proses binsis secara digital.

"Dan ini sudah mulai terlihat, kalau kita lihat sekarang enggak perlu untuk antre ke bank, mau mengirim uang sudah dari rumah bisa, ini luar biasa. Apalagi pandemi ini semua menggunakan elektronik. Dan kita dorong itu," uajr Wimboh dalam acara Economic Outlook CNBC Indonesia TV, Kamis (25/2/2021).

Ia pun menjelaskan, terkait dengan kehadiran neobank, atau bank yang secara operasional sepenuhnya mengandalkan digitalisasi, OJK pun tak melarang hal tersebut.

Baca juga: BI Minta Bank Percepat Penurunan Bunga Kredit, Ini Kata Bos BRI

Hanya saja, di Indonesia, bank digital tersebut harus menjadi bagian dari entitas perbankan yang sudah memiliki lisensi.

Di Indonesia, beberapa bank yang sudah menerapkan digitalisasi secara penuh dalam operasionalnya seperti Bank BPTN, DBS Indonesia, Bank Jago, hingga Bank Neo Commerce.

"Dan sekarang ada fenomena bank virtual, benar-benar virtual itu gimana? Statement kita jelas, silakan saja, tapi itu adalah harus menjadi bagian dari bank yang sudah ada licensed bank. Silakan saja, dan beberapa sudah bicara dengan kita, jadi tidak masalah," ujar Wimboh.

Wimboh pun mengatakan saat ini perkembangan digitalisasi pada produk keuangan sudah sangat luar biasa. Mulai dari pinjaman hingga layanan sistem pembayaran, hampir semua sudah terpapar digitalisasi.

Untuk itu, otoritas, baik OJK maupun Bank Indonesia (BI) melakukan koordinasi terkait pengawasan dari setiap perkembangan yang ada.

"Sekarang trennya itu perusahaan non keuangan masuk ke arah situ, dan bukan hanya untuk pembayaran saja, tapi produk keuangan lain, ini semua tantangan bagi OJK dan BI dan seluruh pemangku kepentingan untuk selalu berkoordinasi tentang itu," jelas Wimboh.

Baca juga: OJK Godok Aturan Bank Digital Harus Punya Modal Rp 10 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com