Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 987,5 Triliun

Kompas.com - 26/02/2021, 14:25 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 987,5 triliun per 8 Februari 2021. Nilai tersebut berasal dari 7,94 juta debitur yang tersebar di 101 bank.

"Jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi mayoritas adalah debitur UMKM," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/2/2021).

Secara rinci, pada sektor UMKM sebanyak 6,2 juta debitur yang melakukan restrukturisasi dengan nilai sebesar Rp 388,3 triliun. Sementara, untuk non-UMKM sebanyak 1,8 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 599,15 triliun.

Baca juga: Hingga Akhir 2020, BNI Restrukturisasi Kredit Rp 102,4 Triliun

Menurut Bambang, saat ini tren restrukturisasi kredit mulai melandai dibandingkan tahun sebelumnya. Ia bilang, restrukturisasi meningkat tajam pada April 2020 seiring dengan adanya kebijakan OJK yang memberikan ruang bagi debitur terdampak pandemi Covid-19 untuk melakukan restrukturisasi.

Kebijakan stimulus itu tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang diterbitkan Maret 2020 lalu.

"Ketika aturan keluar itu restrukturisasi jadi banyak tapi di bulan Oktober 2020 sudah mulai melandai hingga saat ini," kata Bambang.

Baca juga: Bank Mandiri Perkirakan 10-11 Persen Debitur Restrukturisasi Gagal Bayar

Aturan itu pun diperbaharui oleh OJK dengan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. Sehingga stimulus yang semula hanya berlaku hingga 31 Maret 2021 kini menjadi berlaku sampai 31 Maret 2022.

"Jadi restrukturisasi kredit ini masih tetap bisa dilakukan debitur sampai Maret 2022 nanti," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com