Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Kartu Prakerja Tahun 2020 Tak Bisa Daftar Lagi Tahun Ini

Kompas.com - 26/02/2021, 18:32 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 telah ditutup hari ini, Jumat (26/2/2021). Selanjutnya, Manajemen Pelaksana Program (PMO) akan melakukan seleksi dan menerima 600.000 orang dari keseluruhan pendaftar.

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari pun menegaskan, peserta Kartu Prakerja yang sudah terdaftar tahun 2020 lalu tak bisa kembali diterima.

Hal itu dilakukan agar penerima program tersebut bisa merata.

"Penerima Kartu Prakerja ini tidak berulang, tidak ada penerima di tahun 2020, yang sebanyak 5,9 juta orang, menadi penerima di 2021. Ini agar merata," ujar Denni dalam media briefing yang dilakukan secara virtual.

Baca juga: Catat, Pemerintah akan Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Pekan Depan

Sementara itu, untuk yang sudah mendaftar gelombang 12 namun belum lolos, bisa mendaftar pada gelombang 13.

Denni menjelaskan, pengumuman pendaftar yang lolos sebagai peserta gelombang 12 bakal dilakukan pada pekan depan.

Pada kesempatan yang sama, dia menyebutkan, program Kartu Prakerja gelombang 13 bakal dibuka awal pekan depan.

"Gelombang 13 juga mungkin Selasa atau Rabu juga bisa dibuka, tidak perlu risau karena (PMO) pasti akan berusaha semaksimal mungkin untuk bekerja dengan cepat," ujar Denni.

Menurut dia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca juga: Sulit Unggah Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja, Ini Penyebabnya

Hal itu di antaranya bukan bagian dari TNI/Polri, bukan ASN, atau pegawai/pejabat BUMN dan BUMD.

Selain itu juga tidak menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), bukan orang ketiga dari sebuah KK yang mendaftar sebagai peserta program Kartu Prakerja, serta tidak menjadi penerima program bantuan sosial lain dari pemerintah.

"Manajemen pelaksana hanya menggunakan informasi dari NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disediakan oleh Kementerian/Lembaga terkait siapa yang dianggap ASN, penerima bansos dari data DTKS, apakah menjadi penerima BSU, BUMN, berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Dan manajemen hanya menggunakan data dari setiap K/L, tidak melakukan validasi dari data tersebut karena sumbernya dari K/L," ujar Denni.

Baca juga: Ini Kuota Peserta Kartu Prakerja pada Semester I-2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com