JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan aturan baru mengenai diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Regulasi itu berupa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam aturan ini, terdapat tata cara bagi pengusaha agar bisa memperoleh diskon PPnBM. Disebutkan terdapat tiga kategori diskon PPnBM berdasarkan periodenya.
Baca juga: Sah, Sri Mulyani Resmi Bebaskan Pajak PPnBM Mobil Baru
Pasal 5 regulasi ini menyebut, PPnBM ditanggung oleh Pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.
Selanjutnya, pemerintah menanggung 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
Terakhir, tanggungan pemerintah sebesar 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
Pasal 6 ayat (1) aturan ini menjelaskan sejumlah kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor.
Pertama, sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a, pengusaha wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Pasal 6 ayat (1) huruf b mengamanatkan pengusaha untuk membuat laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
Baca juga: Resmi, Ini 21 Mobil yang Bisa Menikmati Insentif Pajak 0 Persen
Selanjutnya, Pasal 6 ayat (2) menyebut, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.010/2021".
“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, merupakan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (3) aturan itu, dikutip pada Sabtu (27/2/2021).
Pasal 6 ayat (4) menegaskan, PPnBM ini tidak tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Demikian juga jika pengusaha tidak melaporkan Faktur Pajaknya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
“Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sebut Pasal 6 ayat (5).
Baca juga: Resmi, Ini Aturan Terbaru Diskon PPnBM Mobil
Aturan ini ditetapkan Sri Mulyani pada 25 Februari 2021. Selanjutnya, regulasi ini berlaku sejak diundangkan pada 26 Februari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.