Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesempatan UMKM untuk Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Makin Terbuka

Kompas.com - 27/02/2021, 20:21 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan hadirnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, para UMKM dan Koperasi memiliki kesempatan yang lebih besar untuk ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Teten menyebutkan,  batasan paket pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi meningkat menjadi Rp 15 miliar atau naik 6 kali lipat dari sebelumnya hanya Rp 2,5 miliar.

“Terbitnya Perpres yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja akan memberikan kesempatan bagi UMK dan koperasi untuk berperan lebih besar dan luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja Urus Perizinan UMKM Hanya Perlu 2-3 Jam

Menurut Teten, batasan nilai Rp 15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan usaha kecil paling banyak Rp 15 miliar.

Selain itu, Teten juga mengatakan melalui PP No. 7 Tahun 2021 pemerintah mewajibkan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan pengadaan minimum 40 persen untuk UMK dan koperasi. Hal yang sama juga dituangkan dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.

“Sesuai amanat PP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggunakan produk dan jasa UMK dan koperasi hasil produksi dalam negeri. Amanat PP juga mendorong BUMN dan BUMD mengutamakan produksi UMK dan koperasi,” jelas Teten.

Di samping itu, Teten juga mengatakan, rencana pengadaan harus masuk dalam katalog elektronik Pemerintah menjamin aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi UMK dan koperasi dikelola dengan transparansi.

PP No. 7 Tahun 2021 menyatakan adanya pengawasan dan realisasi pelaksanaan alokasi pengadaan 40 persen tersebut harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat. Pengawasan mulai dari pemenuhan kewajiban pengalokasian hingga realisasi yang dilakukan oleh menteri/menteri teknis dan pemda.

Selain itu, pemerintah juga membuka ruang pengaduan (whistleblowing system) dalam rangka pengawasan.

Baca juga: UMKM Mau Ikut Program Ekspor Shopee? Simak Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com