Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Minta Pemerintah Gulirkan Beragam Insentif Secepatnya

Kompas.com - 27/02/2021, 21:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Indonesia National Air Carries Association (INACA) Denon Prawiraatmadja berharap pemerintah segera menyetujui permintaan relaksasi untuk industri penerbangan.

Permintaan meliputi keringanan pajak yang sudah diajukan sejak Maret 2020. Begitupun relaksasi berupa subsidi biaya operasional dan fleksibilitas pembayaran.

Tercatat ada 36 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi sudah meminta keringanan pajak. Namun dia maklum, penghitungan besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) puluhan maskapai bukan perkara mudah bagi pemerintah.

“Sampai sekarang kami berkomunikasi cukup intens dengan Kemenko Perekonomian untuk menghitung besaran insentifnya. Tapi karena ini menyangkut dana pemerintah, tentu tidak boleh salah menghitungnya, harus benar-benar sesuai,” kata Denon dalam siaran pers, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Kemenhub Bekukan Izin Rute Maskapai yang Langgar Aturan Tarif

Tak hanya meminta keringanan pajak, maskapai juga meminta fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav.

Terkait avtur misalnya, biaya bahan bakar ini memakan sekitar 40-45 persen biaya operasional maskapai. Apalagi maskapai tidak memiliki pilihan dalam memilih avtur lantaran pertamina adalah penyedia avtur satu-satunya di Tanah Air.

Sama dengan pajak, sayangnya BUMN belum menyetujui permintaan fleksibilitas tersebut. Dia paham, tidak mudah memberi keringanan saat seluruh perusahaan bertahan di tengah pandemi.

CEO Indonesia AirAsia Veranita Yosephine menambahkan, maskapai mengharapkan adanya subsidi biaya parkir pesawat non aktif. Adapun selama ini, pihaknya juga bernegoisasi dengan pengelola bandara untuk menunda pembayaran atau bahkan pemotongan biaya untuk parkir pesawat nonaktif.

Saat ini, salah satu insentif yang telah terealisasi adalah keringanan biaya Passenger Service Charge (PSC) untuk mendorong masyarakat bepergian dengan maskapai penerbangan.

Ke depan, Veranita berharap pemerintah mulai menyiapkan pembukaan pintu perbatasan international, terutama dalam pemenuhan syarat-syarat kesehatan yang ditetapkan, seperti keterangan bebas Covid-19 maupun vaksinasi.

“Kami terus berkoordinasi dengan otoritas, asosiasi dan pemangku kepentingan penerbangan agar bisa bertahan dan pulih dari kondisi dampak pandemi ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik mencatat, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) sepanjang 2020 hanya 4,02 juta kunjungan.

Bila dibandingkan dengan kunjungan wisman pada 2019 yang sebesar 16,11 juta kunjungan, jumlah ini merosot 75,03 persen year on year (yoy).

Keseluruhan jumlah penumpang angkutan udara domestik sepanjang 2020 tercatat 32,4 juta orang. Angka ini turun 57,76 persen yoy dari 76,79 juta orang pada tahun 2019. Jumlah penumpang internasional tercatat anjlok 80,61 persen menjadi 3,7 juta orang saja.

Baca juga: Mengintip Rata-rata Usia Pesawat Maskapai Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com