Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kartu ATM 'Lama' Hanya untuk Tabungan Maksimal Rp 5 Juta | PPnBM Mobil Nol Persen Berlaku

Kompas.com - 01/03/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Kartu ATM 'Lama' Hanya untuk Tabungan Maksimal Rp 5 Juta Mulai 2022

Perbankan di Indonesia ramai-ramai akan memblokir ATM lama berbasis magnetic stripe yang masih digunakan nasabahnya.

Hal itu sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe. Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian.

Dalam SE ini ditegaskan bahwa penggunaan teknologi chip pada Kartu ATM/Debet dilakukan dengan menggunakan standar nasional teknologi chip yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan, terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu.

Selengkapnya simak di sini

2. Intip Gaji Sebulan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK

Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel) periode 2018-2023, Nurdin Abdullah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Nurdin Abdullah diketahui merupakan salah satu politikus yang diusung PKS, PAN dan PDI Perjuangan. Ia memenangi Pilkada Sulses bersama wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman. Pria berusia 57 tahun ini terbilang merupakan politikus ulung.

Sebelum ditetapkan menjadi orang nomor satu di Sulsel, ia adalah Bupati Bantaeng selama dua periode. Korupsi di Indonesia sendiri acapkali disangkutpautkan dengan kesejahteraan.

Lalu, berapa sebenarnya gaji per bulan yang diterima Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel plus berbagai tunjangan yang diterimanya? Simak di sini

3. Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Apa Syaratnya?

Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras ( miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com