Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Gelontorkan Rp 7,99 Triliun Untuk Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti

Kompas.com - 01/03/2021, 19:13 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa insentif perpajakan untuk menggenjot kinerja konsumsi tahun ini.

Selain memberi diskon atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil, kali ini pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen di sektor properti.

Sri Mulyani pun menjelaskan, untuk diskon PPnBM atas pembelian mobil, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 2,99 triliun.

Baca juga: Rumah Seharga Rp 2 Miliar Hingga Rp 5 Miliar Dapat Diskon PPN 50 Persen

Sedangkan untuk PPN ditanggung pemerintah (DTP) bidang properti anggarannya mencapai Rp 5 triliun.

"Semuanya sudah masuk di dalam insentif usaha yang ada di dalam Rp 58,46 triliun ini," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan besaran nilai insentif yang akan terserap belum tentu mencapai jumlah tersebut.

Sebab, realisasi anggaran akan bergantung pada jumlah masyarakat yang memanfaatkan kedua insentif tersebut.

Ia menambahkan, kedua insentif tersebut diharapkan bisa menjadi dorongan terutama bagi kelas menengah untuk menumbuhkan kepercayaan konsumsi.

Baca juga: Sri Mulyani Beri Diskon PPN Untuk Rumah Baru dengan Harga Maksimal Rp 5 Miliar, Ini Alasannya

"Dorongan diperlukan karena perubahan saldo rata-rata per tier simpanan menunjukkan kalau kelompok yang memiliki dana besar meningkat, sedangkan dana kecil menurun," ujar Sri Mulyani.

"Berarti kelompok menengah atas ada saldo, tetapi tidak melakukan aktivitas ekonomi atau konsumsi. Oleh karena itu, berbagai dorongan dilakukan agar seluruh komponen konsumsi terus bergerak," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com