Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pidana Penggunaan Lahan di Kawasan Hutan Diganti Denda Administratif, Ini Respons Asosiasi Sawit

Kompas.com - 01/03/2021, 19:54 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah mendengarkan aspirasi mereka terkait usulan penghapusan tindakan pidana penggunaan lahan yang tak berizin di dalam kawasan hutan.

Sebagai gantinya, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, sanksi pidana diubah menjadi denda administratif.

PP tersebut merupakan produk turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

Baca juga: Petani Sawit: PP Kehutanan Terbaru Bakal Ganggu Produksi Biodiesel

"Kami dari awal mengatakan, kami berterima kasih Presiden Jokowi membuat PP ini dengan tidak ada pidana. Karena dengan pidanalah yang paling kami takutkan," ucap Gulat dalam konfrensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Oleh karena itu, para petani sawit yang kebunnya telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum terbitnya PP tersebut tidak lagi khawatir saat ini.

Kendati demikian, Apkasindo tetap memberikan usulan kepada pemerintah terkait pengenaan sanksi administrasi bagi petani sawit yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebesar Rp 1 juta per hektare.

"Khusus petani sawit sebaiknya menggunakan perhitungan flat. Kami mengusulkan Rp 1 juta per hektare dengan tidak ada faktor pengali lainnya," ujar Gulat.

Sebab, menurut Gulat, bila pemerintah tetap menggunakan rumus dalam PP itu, maka dapat dipastikan tak lebih dari 10 persen petani dalam kawasan hutan yang mampu membayar denda.

Baca juga: Genjot Produksi Kelapa Sawit, Sinar Mas Agribusiness and Food Terus Maksimalkan Penggunaan Teknologi

Kemudian, muncul potensi gangguan dari pengenaan sanksi administrasi kepada petani sawit, seperti program bio energi melalui energi baru terbarukan (EBT).

Muncul pula pengangguran baru karena matinya aktivitas perkebunan sawit rakyat, khususnya yang menggarap dalam kawasan hutan tanpa perizinan.

Kemudian, adanya ancaman kebakaran hutan karena semak lahan sawit tidak terurus oleh pemilik.

Gulat mengatakan, potensi negatif lainnya yakni meningkatnya masyarakat yang terkena Covid-19 karena terjadi kerawanan gizi dan menurunnya imunitas tubuh petani sawit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com