JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan program vaksin Covid-19 secara mandiri atau gotong royong bagi para perusahaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Vaksin gotong royong adalah vaksin yang akan diberikan perusahaan kepada karyawannya secara gratis atau tanpa biaya.
Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Akan Gunakan Vaksin Sinopharm atau Moderna
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, saat ini sudah terdapat 8.300 perusahaan yang mendaftar untuk melakukan vaksinasi Covid-19 mandiri.
“Sudah ada sekitar 8.300 perusahaan yang mendaftar untuk melakukan vaksin gotong royong,” kata Shinta kepada Kontan.co.id, Senin (1/3/2021).
Dari jumlah perusahaan tersebut, dia memperkirakan, ada sekitar 6,7 juta peserta yang akan ikut serta dalam vaksin gotong royong.
Nantinya proses pendistribusian vaksin akan secara langsung dilakukan PT Bio Farma.
Rencananya Bio Farma akan menjadi importir vaksin Sinopharm asal China dan Moderna dari Amerika Serikat untuk program vaksinasi Gotong Royong/Mandiri yang akan dilakukan oleh perusahaan swasta kepada karyawan/buruh. (Venny Suryanto)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kadin: Sudah ada 8.300 perusahaan yang daftar vaksin mandiri untuk karyawannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.