Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran Ekonom ke Pemerintah Soal Perpres Investasi Minol

Kompas.com - 02/03/2021, 11:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol dapat menggerakkan perekonomian daerah.

"Perpres ini membuka investasi minuman beralkohol tidak di seluruh Indonesia dan sifatnya bottom up. Investasi diizinkan apabila Gubernur sebagai pemimpin daerah mengajukan usulan," kata Piter dilansir dari Antara, Selasa (2/3/2021). 

Menurut dia, investasi minuman beralkohol bisa mendorong perekonomian daerah terutama wilayah yang dikunjungi banyak wisatawan mancanegara seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

"Meskipun negara kita mayoritas muslim tetapi ada daerah yang mayoritas non-muslim dan ada daerah-daerah tersebut yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara," kata dia.

Baca juga: Komut Bir Anker Sebut Tak Tepat Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol di Tengah Pandemi

Ia juga menegaskan produksi minuman tersebut bisa memenuhi kebutuhan para turis asing atau membuka kesempatan berinvestasi, bukan untuk mengajak masyarakat di daerah tersebut untuk mengonsumsi alkohol.

"Isu minuman beralkohol sangat sensitif. Perpres ini jangan diartikan pemerintah mendukung masyarakat meminum alkohol," kata Piter.

Piter bahkan mengusulkan kebijakan lanjutan untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol yaitu dengan pengenaan cukai atau melarang masyarakat secara langsung untuk minum minuman beralkohol.

Namun, ia mengingatkan penerapan ketentuan tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang jelas dan efektif agar implementasi kebijakan investasi ini tidak melenceng dari yang ditetapkan dalam perpres.

Baca juga: Pengusaha: RUU Larangan Minuman Beralkohol Tidak Mendesak!

"Menjaga masyarakat untuk tidak meminum minuman beralkohol adalah konteks kebijakan yang lain," kata Piter.

Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Baca juga: Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.

Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.

Baca juga: Komut Bir Anker Sebut Tak Tepat Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol di Tengah Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com