Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta Pengusaha Patuhi Regulasi Pengupahan Terhadap Pegawai

Kompas.com - 02/03/2021, 15:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta kepada para pengusaha untuk menjalankan kebijakan yang telah diatur di dalam peraturan pemerintah (PP) terbaru, termasuk di bidang ketenagakerjaan.

Salah satunya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Kepada pengusaha dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan dan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan porposional dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang melalui diskusi virtual, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Waktunya Beli Obligasi Negara Mumpung Harganya Turun

Tak hanya itu, dirinya juga berharap kepada para pengusaha agar hak-hak pekerjanya terpenuhi.

Sebab, menurut dia, pekerja merupakan aset yang harus dikelola dengan baik sehingga secara bersama dapat mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Haiyani menjelaskan, kebijakan pengupahan perlu disesuaikan dengan kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respon cepat dan tepat.

Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat.

"Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut," ujar dia.

Baca juga: Ada Aturan Baru, Benarkah Upah Cuti Pekerja Tidak Dibayar?

Adapun pokok pengaturan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor36 Tahun 2021, antara lain upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas.

Sementara, upah pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan dengan ketentuan sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.

Baca juga: Token Listrik Gratis Masih Bisa Diklaim Lewat WhatsApp dan Website PLN

Begitu pula dengan nilai upah yang disepakati sekurang-kurangnya 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Selain itu, upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha yang memperkerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau diperkerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com