Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Sebut Pegawai DJP yang Diduga Terlibat Kasus Suap Telah Dibebastugaskan

Kompas.com - 03/03/2021, 14:26 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang terlibat dalam kasus suap telah dibebastugaskan dan mengundurkan diri dari jabatannya.

Sri Mulyani mengatakan, hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terhadap pegawai DJP, yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar mudahkan penyidikan oleh KPK," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Soal Dugaan Kasus Suap di Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Tidak Lanjut Pengaduan Masyarakat di Awal 2020

"Dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi adminsitrasi ASN," ujar dia.

Seperti diketahui, saat ini KPK tengah melakukan penyidikan atas kasus suap yang melibatkan pegawai DJP.

Pihak KPK menyatakan, nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah.

Suap dilakuan kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi lebih rendah dari kewajiban.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan KPK.

Baca juga: Vaksinasi Drive Thru Bagi Lansia Resmi Beroperasi di JIExpo Kemayoran

"Kami di kemenkeu, menghormati proses hukum, yang sedag dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan tetap memgang azas praduga tidak bersalah," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/3/2021).

"Kami sedang penyidikan betul, tetapi tersangkanya nanti dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," ujar Alexander.

Dengan status penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, Alex belum mengungkap pihak-pihak mana yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta informasi detail terkait kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com