Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Jelaskan Kronologi Kasus Suap Pegawai Ditjen Pajak

Kompas.com - 04/03/2021, 07:57 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait dugaan kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kasus tersebut sebelumnya penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/3/2021).

"Kami sedang melakukan penyidikan, tetapi tersangkanya nanti dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," ujar Alexander.

Baca juga: Jeff Bezos Terancam Bayar Pajak Rp 79,8 Triliun Per Tahun, Kok Bisa?

Dengan status penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Alex belum mengungkap pihak-pihak mana yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta informasi detail terkait kasus itu.

Adapun berikut kronologi kasus suap terjadi menurut Sri Mulyani

1. Aduan Masyarakat di Awal 2020

Sri Mulyani mengatakan, penyidikan oleh KPK merupakan tindak lanjut dari hasil pengaduan masyarakat yang dilakukan pada awal tahun 2020 lalu. Sebelum diperiksa oleh KPK, unit kepatuhan internal Kemenkeu sudah melakukan tindak lanjut atas pengaduan tersebut

"Pengaduan masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada tahun 2020 awal yang kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK untuk melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (3/3/2021).

Nilai suap di dalam kasus ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Adapun modus yang digunakan sama seperti kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya, yakni wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi lebih rendah dari kewajiban yang harus dibayar.

2. Pegawai DJP Sudah Dibebastugaskan

Sri Mulyani pun mengatakan, saat ini pegawai Ditjen Pajak yang terlibat dalam kasys suap sudah dibebastugaskan dan mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Mengenal Pajak PPnBM: Definisi, Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

"Terhadap pegawai DJP, yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar mudahkan penyidikan oleh KPK," ujar dia.

"Dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi adminsitrasi ASN," ujar dia.

Sri Mulyani pun mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan KPK.

"Kami di kemenkeu, menghormati proses hukum, yang sedag dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan tetap memgang azas praduga tidak bersalah," ujar Sri Mulyani.

3. Ditjen Pajak Periksa Wajib Pajak yang Bersangkutan

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini pihak DItjen Pajak sedang melakukan penelitian terhadap wajib pajak (WP) yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com