Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Hapus Kode Broker Agar Investor Tak Sekadar Ikut-ikutan

Kompas.com - 05/03/2021, 10:26 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memberlakukan kebijakan baru dengan menghapus kode broker dan domisili dalam running trade di sistem perdagangan saham.

Hal ini menimbulkan protes dari sejumlah pelaku pasar. Dalam petisi yang ditandatangani lebih dari 2.000-an investor, rencan BEI tersebut dianggap akan menyulitkan analisa saham.

Namun, bursa berdalih, penghapusan kode broker bertujuan menciptakan market conduct yang lebih baik.

Baca juga: BEI Minta Gojek dkk Segera Listing di Pasar Modal

“Tujuan utama (dari penghapusan kode broker) adalah market conduct yang lebih baik,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Laksono mengatakan, penghapusan kode broker diharapkan mampu mengurangi herding behaviour dan mendorong investor untuk berinvestasi dengan cara yang baik.

Artinya, investor melakukan analisa daripada mengandalkan ‘kata teman/tetangga/bandar’ dan dengan kepala dingin dan rasional dibandingan emosional.

“Tanpa pompomers dan influencer, herding behaviour ini sudah terjadi sejak dahulu. Dengan meningkatnya transaksi retail dan banyak investor baru di retail, sudah saatnya untuk menerapkan kebijakan utk mendukung market conduct yang baik, yang ujungnya memberikan proteksi kepada investor retail dari ‘godaan’ bandar baik dalam dan luar negeri,” jelas dia.

Baca juga: 10 Perusahaan Besar Siap Melantai di BEI

Petisi juga menyebutkan, dengan adanya kode broker dan tipe investor bisa menunjukkan siapa yang sedang membeli atau menjual suatu saham terentu, apakah asing atau lokal atau bisa juga terlihat apakah bandar atau bukan.

“Data-data transaksi harian lengkap bisa didapatkan di akhir hari (end pf day) sehingga bagi yang mau mempelajari pola transaksi tetap dapat melakukan dengan tenang dan banyak waktu,” terangnya.

Laksono juga membantah, penghapusan kode broker sama halnya dengan menutup mata investor retail. Karena, hal ini juga berlaku juga ke investor institusi, baik domestik dan asing.

“Kebijakan ini equal treatment sifatnya,” tegas dia.

Baca juga: BEI: 17 Perusahaan Tercatat Belum Penuhi Ketentuan Free Float 7,5 Persen

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak membeli atau menjual saham. Segala rekomendasi dan analisa saham berasal dari analis dari sekuritas yang bersangkutan, dan Kompas.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul. Keputusan investasi ada di tangan Investor. Pelajari dengan teliti sebelum membeli/menjual saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com