Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Poin Penting Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Perikanan dan Kelautan

Kompas.com - 07/03/2021, 18:53 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sektor perikanan dan kelautan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Sektor Kelautan dan Perikanan, diklaim pemerintah dapat mendongkrak kinerja sektor tersebut, dengan tetap mengedepankan faktor keberlanjutan atau sustainibility.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai, PP ini memberikan arahan dan kemudahan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan secara terukur.

"Jadi salah satunya, saat ini ada keterukuran misalnya dalam hal importasi produk perikanan, harus betul-betul mempertimbangkan neraca komoditas yang ditetapkan KKP,” kata Trenggono, dilansir Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Kini Kewenangan Pengukuran Kapal Perikanan Ada di Tangan KKP

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengatakan, secara umum substansi di dalam PP memuat berbagai arahan terkait pengelolaan perikanan budi daya yang lebih menekankan pada aspek keberlanjutan dan tata kelola yang lebih terukur dan bertanggung jawab.

Menurut dia, setidaknya ada tiga poin pokok didalam PP yang terkait sub sektor ini.

Pertama, perikanan budidaya nantinya akan juga berperan sebagai penyangga keseimbangan stok sumber daya ikan.

Kemudian, memperkuat manajemen resiko melalui efektifitas early warning system dalam pengendalian wabah penyakit ikan.

Baca juga: Selain Ditenggelamkan, KKP Hibahkan Kapal Asing untuk Kepentingan Pendidikan hingga Pendapatan Negara

Terakhir  yaitu perlindungan lingkungan dan kawasan budidaya melalui pengaturan potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan.

Slamet pun merinci ketiga substansi utama dalam PP tersebut.

Pertama, pemulihan dan pengkayaan stok sumber daya ikan di lingkungan perairan umum.

“Ketentuan ini dengan mengatur prosedur penebaran ikan hasil budi daya di perairan umun yang berfungsi sebagai buffer stock mau pun untuk kepentingan ekonomi masyarakat,” tutur Slamet.

Lalu, penguatan early warning system untuk melindungi komoditas budi daya, ekosistem dan sumber daya ikan.

Baca juga: KKP: Tak Ada Kapal Asing di Laut Halmahera

Ketiga, terkait potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di setiap WPPN-RI.

"Kami pastikan PP ini akan segera ditindaklanjuti terutama pada level kebijakan operasionalnya, yakni segera kita akan susun Permen-nya,” ucap Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com