Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik meski Harga Minyak dan Batu Bara Naik

Kompas.com - 09/03/2021, 15:51 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik kuartal II-2021 meskipun sebagian besar parameter penentu tarif mengalami peningkatan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pada November 2020 hingga Januari 2021 yang merupakan periode penentu tarif tenaga listrik kuartal II-2021, terjadi peningkatan pada 3 komponen tarif, yakni harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP), harga patokan batu bara, dan inflasi.

"Kenaikan tren harga batu bara, ICP juga membaik, dan meskipun kurs sedikit menguat, tetapi secara resultan itu mendorong tarif itu cenderung untuk naik," kata Rida dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Tarif Listrik Tak Naik, Pemerintah Harus Nombok?

Meskipun demikian, tarif tenaga listrik ditetapkan tidak mengalami penyesuaian untuk semua golongan pelanggan PT PLN (Persero).

Rida menyebutkan, keputusan tersebut diambil dengan melihat kondisi perekonomian nasional yang belum pulih sepenuhnya.

Ini terefleksikan dengan masih rendahnya daya beli masyarakat dan daya saing pelaku industri.

"Pemerintah juga harus melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, terutama pada daya beli masyarakat dan daya saing industri yang belum pulih betul," kata dia.

"Maka, untuk triwulan ini, triwulan kedua itu juga kita ambil sikap untuk sementara belum disesuaikan, belum dinaikkan," tambah Rida.

Baca juga: Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis

Keputusan tersebut dipastikan berdampak dengan bertambahnya dana kompensasi yang perlu dibayarkan pemerintah ke PLN.

Kendati demikian, Rida menegaskan, kewajiban tersebut akan dilaksanakan oleh pemerintah.

"Pemerintah wajib menyediakan kompensasi. Alhamdulillah untuk tahun-tahun lalu sudah dibayar ke PLN. PLN tidak perlu khawatir kalau sekiranya kebijakan pemerintah itu diteruskan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com