Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Naikkan Denda Keterlambatan Laporan Keuangan, Ini Rinciannya

Kompas.com - 09/03/2021, 19:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan denda bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan atau pengumuman kepada masyarakat.

Denda diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Besaran denda lebih besar ketimbang yang tertera dalam aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995. 

Baca juga: OJK Wajibkan Emiten Delisting Buyback Saham dari Investor

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan, kenaikan denda bertujuan untuk mendisiplikan emiten sekaligus memberi efek jera kepada perusahaan yang melanggar.

"Kita tidak happy ada perusahaan yang kena denda. Dengan kenaikan denda ini, kita harapkan jadi efek denda karena terlalu mahal dia bayarnya. Dengan jadi mahal, maka lebih hati-hati untuk tidak membuat pelanggaran," kata Djustini dalam sosialisasi POJK Nomor 3 Tahun 2021 secara virtual, Selasa (9/3/2021).

Rinciannya, denda untuk SRO menjadi Rp 1 juta per hari dari sebelumnya Rp 500.000 perhari dengan tingkat maksimal Rp 500 juta.

Denda untuk emiten besar Rp 2 juta per hari dan denda untuk emiten menengah/kecil Rp 1 juta per hari.

Sementara itu, denda untuk perusahaan publik Rp 500.000 per hari, dan lembaga penunjang pasar modal Rp 100.000 per hari.

Baca juga: OJK: Perusahaan Terbuka Kini Wajib Melantai di Bursa Efek

Begitu pula untuk penasihat investasi, biro administrasi efek, wakil perantara efek, perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modal lainnya Rp 200.000 per hari.

"Setiap pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau pengumuman setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan ini akan dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman," tutur Djustini.

Bagi pihak yang dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman tersebut, juga dikenakan sanksi.

Untuk emiten dan SRO, sanksinya Rp 1 miliar untuk laporan tahunan maupun laporan tengah tahunan.

Sementara untuk laporan kuartalan, bulanan, harian, dan insidentil Rp 250 juta.

Baca juga: OJK: Portofolio Investasi Industri Asuransi Segera Dibatasi

Sedangkan bagi emiten kecil dan menengah, pembuat kebijakan akan memberikan sanksi Rp 100 juta untuk laporan tahunan maupun laporan tengah tahunan.

Untuk laporan kuartalan, bulanan, harian, dan insidentil didenda Rp 25 juta.

"Jadi aturan ini menyempurnakan ketentuan, dan kita akomodir hal-hal baru sesuai perkembangan industri pasar modal secara nasional maupun global," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com