Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Singapura Gugat Tiga Anak Soeharto Rp 584 Miliar

Kompas.com - 10/03/2021, 10:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd, menggugat tiga anak mantan Presiden Soeharto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo.

Selain anggota keluarga Cendana, Mitora juga menggugat Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Mitora menuntut para tergugat untuk membayar kewajiban dan kerugian dengan nilai total Rp 584 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mitora merupakan perusahaan asal Singapura yang bergerak di layanan konsultasi bisnis dan manajemen. Mitora terlibat dalam proyek Taman Mini Indonesia Indonesia.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 15.000, Ini Rinciannya

Sementara Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang didirikan oleh keluarga cendana dan menjadi salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), Mitora melayangkan gugatan pada 8 Maret 2021 atas perkara perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Mitora meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya. Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh isinya yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban senilai Rp 84 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 500 miliar.

Serta keempat, meminta menghukum Yayasan Harapan Kita dan ketiga anggota keluarga cendana serta tergugat lainnya untuk melaksanakan putusan itu.

Pada akhir petitum, Mitora meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.

Baca juga: Pemerintah Susun Skema Penyerapan Produk UMKM oleh BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com