Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sudi Diburu Asing, KKP Ingin Harta Karun Bawah Laut Dikelola Negara

Kompas.com - 13/03/2021, 10:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kini mengizinkan pihak asing menggarap harta karun bawah laut alias Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Keputusan ini sontak menuai protes beberapa pihak lantaran harta karun bawah laut rentan dicuri dan dikomersialisasi ke luar negeri.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai kementerian teknis masih mendalami keputusan tersebut. Sejatinya sang menteri, Sakti Wahyu Trenggono, ingin harta karun tak digarap oleh investor asing.

Baca juga: Kini Investor Asing Bisa Cari Harta Karun Bawah Laut di Indonesia

"Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beranggapan sebaiknya negara yang melakukan riset, pengangkatan, dan pengelolaan BMKT tersebut," kata Jubir Bicara Menteri KP Wahyu Muryadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, harta karun bawah laut tidak termasuk daftar usaha prioritas investasi. Untuk itu, mekanisme penggarapan harus sesuai dengan peraturan pengelolaan yang berlaku.

Apalagi ada Undang-undang yang mengatur bahwa benda cagar budaya dari kapal tenggelam tidak boleh dijual dan dibawa swasta ke luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.

Sebab itu sebelum membuat rekomendasi, kementerian akan mendalami segala aturan meski Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah mengkonfirmasi draft soal BMKT tengah dibahas.

Baca juga: Susi Minta Interpol Tangkap Kapal Pengeruk Harta Karun yang Kabur dari Indonesia

"Rekomendasi dari KKP sebagai kementerian teknis, menyangkut BMKT tetap masih sangat diperlukan," ucap Wahyu.

Sebagai informasi, awalnya bidang usaha BMKT masuk dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi yang diatur di Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Namun daftar negatif investasi direvisi melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dari yang semula 20 bidang, kini hanya 6 bidang usaha saja yang tertutup.

Baca juga: Klaim China dan 'Harta Karun' Menggiurkan di Laut Natuna

Selain BMKT, ada 3 bidang usaha yang terkait dengan investasi minuman beralkohol. Karena banyak pertentangan, akhirnya Presiden RI Joko Widodo menutup kembali 3 bidang usaha di segmen minuman beralkohol itu pada Selasa (2/3/2021).

Berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, pengangkutan benda berharga muatan kapal tenggelam hanya boleh dipamerkan dan tidak dikomersialisasi.

Segala bentuk benda cagar budaya pun tak seluruhnya menjadi milik pengangkut. Pembuat kebijakan menetapkan porsi 50:50 untuk pemerintah dan pengangkut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com