Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Produsen Sepatu Bata Soal PKPU

Kompas.com - 13/03/2021, 19:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sepatu Bata Tbk angkat suara soal proses hukum yang tengah dihadapi karena adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap produsen sepatu kenamaan itu.

Perwakilan dari Bagian Legal Bata Theodorus Warlando mengungkapkan, perusahaan sampai saat ini belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap Sepatu Bata.

Ia mengatakan, perusahaan akan mempelajari permohonan PKPU itu dengan seksama. Kendati demikian, perusahaan meyakini bahwa hingga saat ini telah mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Produsen Sepatu Bata Kena PKPU

"Perusahaan berkeyakinan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku," ujar Theodorus dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).

Dia menyatakan, Bata akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga.

Di sisi lain, Theodorus memastikan, proses persidangan yang akan dijalani perusahaan ke depannya tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis Sepatu Bata.

"Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," ucapnya.

Sebelumnya, permohanan PKPU terhadap Sepatu Bata dilayangkan oleh Agus Setiawan dengan kuasa hukumnya Hasiholan Tytusano Parulian ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Nergi Jakarta Pusat pada 9 Maret 2021.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Agus pun dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya.

"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," bunyi petitum tersebut.

Baca juga: OJK Tegaskan Tak Pernah Setujui PKPU Asuransi Jiwa Kresna

Selain itu, meminta pengadilan untuk mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU tersebut.

Kemudian meminta membentuk tim yang terdiri dari Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, dan Hansye Agustaf Yunus untuk mengurus harta Sepatu Bata saat dinyatakan PKPU Sementara atau menjadi kurator Sepatu Bata saat dinyatakan dalam keadaan pailit.

Tak hanya itu, Agus meminta pula untuk majelis hakim menghukum Sepatu Bata dengan membayar seluruh biaya perkara PKPU tersebut.

"Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian tertulis dalam petitum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com