Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah UMKM yang Mengakses Pendanaan lewat Skema Patungan Masih Rendah

Kompas.com - 15/03/2021, 13:16 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melakukan pendanaan dengan skema patungan atau crowdfunding masih rendah.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, sebelum Peraturan OJK, POJK 57/2020 tentang Penawaran EFek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan, total pelaku UMKM yang menerbitkan saham di Equity Crowdfunding sepanjang tahun 2020 hanya mencapai 129 penerbit, dengan jumlah dana sebesar Rp 191,2 miliar.

"Jumlah pelaku UMKM yang mengakses Equity Crowdfunding ini memang masih terbilang sedikit dibanding total UMKM yang ada di Indonesia," kata dia dalam sebuah diskusi virtual, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Soroti Rencana Impor Beras 1 Juta Ton, Ketua Komisi IV: Rasanya Stok Nasional Sudah Cukup...

Oleh karenanya, Hoesen berharap dengan diterbitkannya POJK 57/2020 yang menggantikan POJK/2018 pada tahun lalu diharapkan dapat merubah hal tersebut.

Pasalnya dengan skema crowdfunding baru, efek yang ditawarkan tidak lagi hanya berbentuk saham, tapi juga meliputi efek bersifat utang dan sukuk.

Selain itu, melalui aturan baru itu OJK juga memperluas kriteria penerbit saham, dari semula hanya PT dan koperasi, jadi dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk CV, NV, firma dan sebagainya.

"Kehadrian alternatif pembiayaan layanan dana diharapkan cukup memberikan angin segar bagi pelaku UMKM, sehingga dapat mengakses dan memanfaatkan industri pasar modal sebagai alternatif pendanaan," tutur Hoesen.

Dengan adanya penyempurnaan tersebut, istilah dari Equity Crowdfunding pun berubah menjadi Security Crowdfunding (SCF).

Baca juga: Ada Konflik, Ekspor RI ke Myanmar Turun

"Ini diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel," ucapnya.

Sebagai informasi, dengan adanya perubahan aturan tersebut, calon penerbit efek yang tertarik dapat memberikan dokumen kebutuhan informasi lengkap kepada pihak penyelenggara. Setelah dianggap layak, penyelenggara memuat informasi terkait penerbit.

Dua hari berselang, masa penawaran dimulai. Masa penawaran akhir berlangsung pada 45 hari setelahnya.

Proses kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sejumlah efek ke penyelenggara. Proses ini memakan waktu dua hari kerja untuk kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Kedua Kalinya di Awal 2021, Neraca Dagang RI Surplus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com