Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Batu Bara PLTU Bukan Lagi Limbah Berbahaya, Tarif Listrik Bisa Turun?

Kompas.com - 15/03/2021, 15:24 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah untuk mengeluarkan abu hasil pembakaran atau fly ash bottom ash (FABA) yang dihasilkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berpotensi menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistirikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, selama ini pengelolaan FABA yang dikategorikan sebagai limbah B3 menjadi salah satu komponen BPP listrik.

Untuk mengelola FABA, operator PLTU dalam hal ini PT PLN (Persero) perlu mengeluarkan berbagai biaya, seperti pengujian teknis, yang selama ini disebut membutuhkan ongkos besar.

Baca juga: Abu Batu Bara PLTU Bukan Lagi Limbah Berbahaya, Pemerintah: Tidak Serta Merta Isu Lingkungan Diabaikan

"Sekarang dengan sendirinya biaya untuk pengujian menjadi berkurang, dengan dikeluarkannya FABA dari B3," ujar Rida dalam konferensi pers virtual, Senin (15/3/2021).

Meskipun BPP listrik akan berkurang, Rida memproyeksikan, dikeluarkannya FABA dari B3 tidak akan berpengaruh banyak terhadap penentuan tarif listrik konsumen PLN.

"Tidak akan banyak berdampak kepada tarif tenaga listrik," kata dia.

Rida menambahkan, saat ini pihaknya bersama dengan kementerian terkait tengah melakukan pembahasan terkait penyusunan aturan pemanfaatan FABA dari PLTU yang telah resmi dikeluarkan dari kategori limbah B3.

Baca juga: Limbah Batu Bara dan Sawit Tak Masuk Kategori B3, Walhi: Ini yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja

"Kita segera menyelesaikan SOP bagaiaman pengolahan FABA PLTU," ucap dia.

Sebagai informasi, keputusan dikeluarkannya FABA PLTU tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com