Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Pertimbangkan Diskon PPnBM untuk Mobil 2.500 cc

Kompas.com - 15/03/2021, 17:37 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertimbangkan untuk memperluas cakupan diskon Pajak atas Pembelian Mobil Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas isi silinder hingga 2.500 cc. Namun demikian, nantinya kebijakan tersebut hanya untuk mobil dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Untuk diketahui, kebijakan diskon PPnBM yang berlaku sejak 1 Maret 2021 berlaku untuk mobil dengan dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

"Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70 persen bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap monbil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).

Bendahara Negara itu mengungkapkan, perluasan diskon tersebut diberikan atas dasar arahan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Besok Pemerintah Lelang Surat Utang Rp 45 Triliun, Simak Tata Caranya

Dengan demikian, industri otomotif dan turunannya bisa lebih cepat mengalami pemulihan usai terpukul cukup parah akibat pandemi Covid-19.

"Jadi memang saat ini (yang berlaku) 1.500 cc, arahan dari Presiden untuk menyampaikan kalau dilihat memang bisa di atas 1.500 cc asalkan TKDN-nya 70 persen itu mungkin bisa jadi pertimbangan," ujar Sri Mulyani.

Dalam kebijakan yang saat ini berlaku, diskon PPnBM berlaku hingga Desember 2021 mendatang.

Besaran diskon yang diberikan pun akan lebih kecil seiring dengan berjalannya waktu.

Untuk periode Maret 2021 hingga Mei 2021, pemerintah memberi diskon sebesar 100 persen untuk setiap pembelian mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Artinya, PPnBM digratiskan atau ditanggung pemerintah sepenuhnya.

Sementara untuk periode Juni 2021 hingga Agustus 2021, besaran diskon yang diberikan sebesar 50 persen. Sementara untuk periode September 2021 hingga Desember 2021, diskon yang diberikan sebesar 25 persen.

Baca juga: Sri Mulyani Usul Revisi Aturan PPnBM Mobil Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com