Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Dapat Insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Cara Lapor Pajaknya?

Kompas.com - 16/03/2021, 16:15 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) final pasal 23 ditanggung pemerintah (DTP).

Di dalam PMK Nomor 9 tahun 2021 dijelaskan wajib pajak dengan perederan bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun sesuai dengan ketentuan PP Nomor 23 tahun 2018 bisa mendatakan PPh final DTP atas pajak yang disetor sendiri dan yang dipotong atau dipungut oleh pemungut pajak.

Lalu, bagaimana cara pelaku UMKM yang pajaknya terutang dan dibayarkan pemerintah tersebut melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya?

Baca juga: Simak, Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjelaskan, WP tetap harus memberikan rekapituliasi peredaran brutonya sepanjang tahun dari Januari hingga Desember.

Bila pada tahun 2020 lalu insentif baru mulai berlaku pada bulan April, WP melaporkan besaran pajak yang sudah dibayarkan.

"Dan tentu itu sudah terekap (di DJP), kemudian dari Januari sampai dengan Desember juga diaporkan omzet perbulan, dan itu tinggal dilaporkan," jelas Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat P2Humas DJP Rahmat Sampurno dalam kelas pajak secara virtual, Selasa (16/3/2021).

Ia menjelaskan, karena PPh 23 sifatnya final, maka tidak akan mempengaruhi kurang bayar di dalam SPT Tahunan.

Dan bila memang sudah tercatat sebagai penerima insentif, maka kewajiban pajak dari WP yang bersangkutan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan

"WP tinggal melampirkan rekapitulasinya di SPT 1779 untuk orang pribadi usahawan, lihat rekapitulasi per bulan karena sudah final," jelas dia.

Untuk diketahui, dalam ketentuan yang tertulis dalam PMK Nomor 9 dijelaskan, wajib pajak yang meneirma isnentif PPh final DTP memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi di lama DJP.

Laporan realisasi tersebut meliputi data dan informasi terkait PPh final yang terutang, termasuk PPh yang terutang dari transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.

Laporan realisasi tersebut harus disampaikan wajib pajak paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Bila tidak dilaporkan, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Mobil Listrik di Luar Negeri Lebih Murah karena Insentif Pajak

Selain itu, di dalam beleid tersebut juga dijelaskan, bila wajib pajak melakukan kesalahan dalam pelaporan realisasi, maka ada kelonggaran untuk melakukan pembetulan.

Adapun pembetulan atas laporan realisasi paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi PPh final DTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com