Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Kompas.com - 18/03/2021, 09:42 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para wajib pajak pun akan diberi nomor berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh otoritaas pajak yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP akan diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jika Punya NPWP Elektronik, Apakah Masih Perlu Kartu Fisik?

"NPWP tidak berubah meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat pendaftar," tulis DJP seperti dikutip dari pajak.go.id, Kamis (18/3/2021).

Lalu bagaimana cara mendapatkan NPWP?

Wajib pajak sebelumnya harus melakukan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak pribadi.

Untuk itu, wajin pajak harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Untuk memperoleh NPWP, ada tiga saluran yang bisa dipilih oleh wajib pajak.

Yang pertama yakni datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Kedua bisa melalui pos dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.

Terakhir, bisa dengan pendaftaran online melalui laman e-registration Ditjen Pajak pada ereg.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

Bagi karyawan

Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

Bagi WNA:

Fotokopi paspor; dan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com