Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Mei, BI Kembali Wajibkan Tambahan Giro RIM/RIMS Secara Bertahap

Kompas.com - 18/03/2021, 17:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mulai kembali memberlakukan kewajiban tambahan giro bagi perbankan untuk memenuhi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) maupun Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIMS).

Pada 2020 lalu, bank sentral sempat melonggarkan kewajiban RIM ini untuk menjaga kondisi likuiditas perbankan. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut, disinsentif giro RIM/RIMS akan berlaku secara bertahap yang dimulai pada 1 Mei 2021.

Baca juga: BI Borong Surat Utang Pemerintah Rp 65 Triliun

"Tahun lalu kita tidak berlakukan karena kita mendorong pelonggaran likuiditas. Sekarang likuiditas terjaga, sudah saatnya bank ikut pemerintah, BI, OJK, dan KSSK untuk untuk mendorong kredit bersama-sama," kata Perry dalam konferensi virtual, Kamis (18/3/2021).

Perry menyampaikan, pemberlakuan giro RIM/RIMS untuk bank dengan RIM/RIMS di bawah 75 persen dimulai pada 1 Mei 2021.

Sementara untuk bank dengan RIM/RIMS di bawah 80 persen mulai 1 September 2021, dan bank dengan RIM/RIMS di bawah 84 persen mulai 1 Januari 2022.

"Parameter disinsentif batas atas RIM/RIMS ditetapkan sebesar 0 untuk bank dengan KPMM di bawah atau sama dengan 14 persen maupun bank dengan KPMM di atas 14 persen," jelas Perry.

Secara rinci, disinsentif dibagi 4 kategori, yakni sebesar 0,15 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di bawah 5 persen dan KPMM di atas 19 persen.

Baca juga: Gubernur BI: Dibanding Mata Uang Negara Lain, Pelemahan Rupiah Lebih Rendah

Kategori kedua sebesar 0,10 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di bawah 5 persen dan KPMM di atas 14 persen hingga sama dengan 19 persen.

Sementara kategori selanjutnya sebesar 0,00 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di bawah 5 persen dan KPMM di bawah atau sama dengan 14 persen.

Lalu sebesar 0,00 bagi bank dengan rasio NPL/NPF bruto di atas atau sama dengan 5 persen.

"RIM/RIMS tidak diberlakukan bagi bank-bank dengan CAR (rasio kecukupan modal) di bawah 14 persen maupun NPL bruto di bawah 5 persen," papar Perry.

Di sisi lain, BI juga memperluas cakupan SSB yang dimiliki dalam formula perhitungan RIM/RIMS.

Baca juga: BI Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Ditutup Menguat

Bank sentral menambahkan satu komponen baru, yakni wesel ekspor, dalam perhitungan RIM/RIMS yang tetap 84 persen sampai 94 persen.

Perry berpendapat, langkah ini ditujukan untuk mendorong pembiayaan ekspor sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Perluasan diharapkan memulihkan sektor riil.

"Ini kita dorong bank-bank agar bisa mendorong kredit pembiayaan sehingga RIM terus meningkat," pungkas Perry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com