JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga Jumat (19/3/2021), sebanyak 7,48 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7,24 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan sebanyak 242.000 merupakan wajib pajak badan.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, jumlah pelapor SPT Tahunan tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 7,9 juta wajib pajak.
Sementara itu dari total keseluruhan wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 7,21 juta melapor secara elektronik dengan e-filing. Sementara itu masih ada 272.523 orang yang melaporkan SPT secara manual.
Baca juga: Pendapatan BLU Melesat, Capai Rp 69,9 Triliun pada 2020
Untuk diketahui, pada tahun ini 19 juta orang tercatat wajib melakukan pelaporan SPT. Sementara Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan pelaporan pajak sebesar 80 persen, atau 15,2 juta orang.
Dengan demikian, jumlah pelapor SPT tersebut sudah melampaui setengah atau sebesar 50,78 persen dari target yang ditentukan.
Untuk diketahui, batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadi jatuh pada 31 Maret 2021.
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT dapat mengakses aman www.pajak.go.id. Untuk proses pelaporan, wajib pajak bisa memilih menu login di pojok kanan laman tersebut.
Baca juga: Simak, Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan
Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan DJP untuk melakukan pelaporan secara elektronik.
Bila lupa EFIN, maka wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja. Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00. Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.