Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: UMKM Butuh Modal dari Perbankan

Kompas.com - 19/03/2021, 19:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendanaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bentuk kredit modal kerja dari perbankan masih sangat diperlukan.

Namun kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Yunita Resmi Sari mengatakan, pendanaan tersebut hendaknya tidak memberatkan UMKM.

Bagaimana pun, ada sekitar 87,5 persen UMKM terdampak negatif selama pandemi Covid-19. Hanya 12,5 persen yang tidak terdampak, dan 27,6 persen yang menunjukkan peningkatan penjualan.

Baca juga: Menkop UKM: Program Bantuan untuk UMKM Segera Dilanjutkan

"UMKM perlu tambahan likuiditas untuk mempertahankan usahanya dari kredit modal kerja perbankan. Namun tidak menambah beban bunga pada UMKM," kata Sari dalam diskusi virtual, Jumat (19/3/2021).

Adapun hingga Desember 2020, pangsa kredit bank untuk UMKM masih di kisaran 19,7 persen. Pertumbuhannya pun -1,8 persen (year on year/yoy) dari Rp 1.111 triliun menjadi Rp 1.091 triliun.

Lembaga keuangan masih menganggap kredit terhadap UMKM berisiko karena minimnya literasi keuangan. Meski demikian, penurunan kredit juga terdampak karena pandemi Covid-19 yang membuat permintaan kredit seret di samping bank yang lebih pilih-pilih.

"Di sisi lain dampaknya adalah beban usaha. Beban operasional meningkat," ujar Sari.

Sari melanjutkan, UMKM perlu pembinaan di masa serba sulit ini. Selain mengajaknya masuk ke ranah online, UMKM perlu diberi pelatihan-pelatihan dasar seperti pengelolaan keuangan.

Pelatihan ini diperlukan mengingat UMKM merupakan salah satu sektor katalisator pertumbuhan ekonomi. UMKM, perlu difasilitasi akses pemasaran di samping akses pembiayaan.

Adapun bank sentral, kata Sari, menyiapkan kebijakan terpadu untuk membantu UMKM kembali bangkit. Sebagai otoritas moneter, pihaknya memperkuat kurs rupiah dengan 3 langkah intervensi, menambah likuiditas perbankan, dan menurunkan suku bunga acuan.

Teranyar, BI kembali memberlakukan kewajiban tambahan giro bagi perbankan untuk memenuhi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) maupun Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIMS).

"Kami membuat transparansi SBDK, memperkuat kebijakan RIM/RIMS, disinsentif giro secara bertahap, dan hal-hal yang terkait dengan penguatan infrastruktur transaksi digital untuk mendorong intermediasi pembiayaan," pungkas Sari.

Baca juga: Pro Kontra Skema Komisi 20 Persen+Rp 1.000 GoFood di Mata Pelaku UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com