Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal LPS: Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Sejarah Berdirinya

Kompas.com - 19/03/2021, 23:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika bertandang ke kantor bank, seringkali Kita menemukan tanda berwarna kuning di pintu kaca depan berupa tulisan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Lalu apa itu LPS?

Sesuai dengan namanya, LPS adalah lembaga yang diberikan wewenang pemerintah untuk menjamin produk simpanan dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Tujuannya, untuk menjaga stabilitas perekonomian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan.

Pembentukan LPS tak lepas dari peristiwa krisis ekonomi pada tahun 1998. Saat itu, banyak bank dilikuidasi pemerintah, kepercayaan masyarakat pada perbankan juga merosot drastis sehingga banyak terjadi rush atau penarikan dana besar-besaran dari perbankan nasional.

Agar tak terulang, pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan jaminan untuk seluruh simpanan masyarakat di perbankan yang berupa tabungan dan deposito dengan syarat dan kriteria tertentu (blanket guarantee).

Baca juga: Apa Itu Pasar Modal: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Tugas LPS dan sejarah berdirinya

Dikutip dari laman resmi Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlaku efektifnya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi secara penuh sejak tanggal 22 September 2005.

LPS merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang berlaku di masa lalu (tahun 1998 sampai 2005) sebagaimana fungsi LPS dan pengertian LPS

Kebijakan blanket guarantee di satu sisi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah.

Baca juga: Apa Itu Deflasi: Pengertian, Penyebab, Dampak Buruk, dan Contohnya

Dengan mempertimbangkan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee telah diputuskan untuk diakhiri (pada tahun 2005).

Namun pemerintah menilai bahwa suatu bentuk penjaminan simpanan masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Berdasarkan UU LPS, penjaminan simpanan nasabah tersebut dilaksanakan oleh LPS.

Fungsi LPS

Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Baca juga: Apa Itu Inflasi: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Perhitungannya

Pengertian LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS adalah paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.

Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com