Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BMN dan Aset BUMN Akan Jadi yang Pertama Diterbitkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kompas.com - 22/03/2021, 14:45 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya akan melakukan uji coba penerapan sertifikat tanah elektronik.

Untuk tahap awal, uji coba penerapan sertifikat tanah elektronik tersebut akan diberlakukan untuk Barang Milik Negara (BMN).

“Kita akan uji coba dulu dengan barang-barang milik pemerintah (BMN), aset-aset BUMN yang tidak ada masalah yang kita uji coba dan mereka mengerti, kemudian aset-aset perusahaan besar,” ujar Sofyan saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Implementasikan Sertifikat Elektronik, Sertifikat Tanah Asli Akan Ditarik ATR/BPN

Sofyan menjelaskan, uji coba itu dilakukan hingga masyarakat paham dengan keunggulan sertifikat tanah elektronik ini. Begitu masyarakat sudah yakin, barulah kebijakan ini akan diberlakukan untuk umum.

“Kalau masyarakat masih belum yakin, tetap saja. Jadi nanti sertifikat elektronik dan sertifikat ini akan jalan bareng sampai waktu yang panjang. Sampai masyarakat yakin bahwa sertifikat elektronik ini aman, mudah, dapat diakses dari mana saja dan dapat dipertanggung jawabkan,” kata dia.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan rincian teknis sertifikat, mulai dari dokumen elektronik, validasi data pertanahan, dasar hukum yang mengatur kepemilikan, serta alur pembuktian dan penyelesaian sengketa.

Tak hanya dari sisi teknis, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan dari sisi keamanan  yang diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan ISO: 27001 2013, yaitu sistem manajemen keamanan informasi yang memastikan segala proses dilakukan sesuai analisa risiko dan mitigasi.

Baca juga: BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Belum Berlaku

Sertifikat tanah elektronik juga menggunakan two-factor authentification (2FA) atau dua langkah verifikasi dan tanda tangan elektronik menggunakan certificate authority oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE).

Selanjutnya, data digital Kementerian ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi dan dicadangkan secara teratur di dalam pusat data.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com