Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Produsen Sepatu Bata Digugat PKPU oleh Mantan Karyawan

Kompas.com - 22/03/2021, 17:01 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) memberikan tanggapan terkait dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya diajukan oleh mantan karyawan perusahaan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (9/3/2021).

Permohonan PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan Keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (22/3/2021), manajemen Perseroan melalui Corporate Secretary Perseroan Theodorus Warlando Ginting membenarkan bahwa pemohon PKPU merupakan mantan karyawan dari Perseroan.

Baca juga: Ini Tanggapan Produsen Sepatu Bata Soal PKPU

Ia menjelaskan, sebelum pemohon melakukan permohonan PKPU, terdapat perselisihan industrial antara Perseroan dan Pemohon PKPU, yang mana perselisihan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.

“Tidak ada perbandingan nilai pemohonan PKPU dan total kewajiban Perseroan karena yang menjadi dasar permohonan PKPU ini adalah pesangon dari Pemohon dan atas pesangon tersebut Perseroan telah membayar kewajibannya secara penuh sehingga Perseroan telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hubungan Industrial,” jelas Theodorus dalam keterangannya kepada BEI.

Theodorus menilai gugatan PKPU yang dilakukan mantan karyawan tidak berdampak banyak terhadap Perseroan baik dari sisi hukum, keuangan, maupun operasional.

Menurut dia, permohonan PKPU yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perseroan akan mematuhi proses PKPU dan akan melindungi hak dan kepentingan Perseroan. Perseroan akan melakukan segala upaya hukum untuk memastikan bahwa hak Perseroan tetap terjaga. Perseroan akan dan selalu memenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku,” jelas dia.

Baca juga: Produsen Sepatu Bata Kena PKPU

Theodorus mengatakan, saat ini proses persidangan yang akan dijalani Perseroan tidak akan memengaruhi kegiatan bisnis Perseroan dan Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa.

Ia memastikan bahwa kejadian ini tidak memengaruhi kelangsungan Perseroan dan harga saham Perseroan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com