Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggat Waktu Tinggal Seminggu, Begini Tahapan Isi SPT Online

Kompas.com - 23/03/2021, 07:01 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bila Anda seorang wajib pajak orang pribadi, maka Anda perlu untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2020.

Sebab, tenggat waktu atas pelaporan SPT jatuh pada tanggal 31 Maret 2021 mendatang, atau sepekan lagi.

Untuk memudahkan proses pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyediakan layanan lapor SPT tahunan secara elektronik melalui e-filing.

Baca juga: Ini Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filing Online

E-filing pun dapat diakses melalui www.pajak.go.id.

Adapun berikut tahapan yang harus dilalui bila ingin mengisi SPT secara online dengan e-filing:

1. Wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.

2. Mintalah aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.

Atau, Anda bisa melakukan permohonanan EFIN baru melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

3. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id dan buka e-mail untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.

4. Setelah Anda masuk, klik menu e-filing dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

5. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.

Baca juga: Ditjen Pajak Ingatkan Masyarakat Laporkan Sepeda dalam SPT Tahunan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com