Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalankan JKP, Kemenaker Integrasikan Data dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 23/03/2021, 19:03 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengintegrasikan data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong agar penggabungan data dapat terlaksana dengan cepat.

“Kita harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Dengan adanya integrasi data, Ida menambahkan pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Terus Melonjak, Total Utang Pemerintah Capai Rp 6.361 Triliun

“Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” ujar Ida.

Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja atau buruh yang telah ikut berbagai program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan akan secara otomatis menjadi peserta program JKP begitu PP 37/2021 diundangkan dan berlaku.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Jaringan 5G Bakal Segera Tersedia di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com