Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Tahunan via E-filing, Login ke djponline.pajak.go.id

Kompas.com - Diperbarui 19/08/2021, 10:25 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Masa pelaporan SPT pajak orang pribadi hampir mencapai batas akhir, yakni sampai 31 Maret 2021. Jika kamu belum melakukan pelaporan, segera lakukan dengan cara mudah.

Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-filing. Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat, antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Sebelum mengisi SPT online, wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Untuk memudahkan proses pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyediakan layanan lapor SPT tahunan secara elektronik melalui e-filing.

Baca juga: Negara Butuh Rp 58 Triliun untuk Vaksinasi, Rakyat Diminta Patuh Bayar Pajak

E-filing pun dapat diakses melalui link djponline.pajak.go.id atau www.pajak.go.id. Berikut ini adalah tahapan yang harus dilalui bila ingin mengisi SPT secara online dengan e-filing.

Pertama, wajib pajak harus memiliki e-mail dan nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada maka harus dibuat.

Pada tahapan ini, mintalah aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing. Kamu dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.

Atau, kamu bisa melakukan permohonanan EFIN baru melalui e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Setelah itu, kunjungi laman djponline.pajak.go.id dan buka e-mail untuk mengaktivasi e-mail baru, kemudian masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.

Setelah itu tinggal login atau masuk, lalu klik menu e-filing dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berikut ini cara isi SPT tahunan selengkapnya jika sudah login ke djponline.pajak.go.id melalui e-filing:

1. Pada tahapan ini, akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
2. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".
3. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
4. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
5. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).

Baca juga: Ini Pajak yang Ditarik Sri Mulyani dari Hadiah GM Irene Vs Dewa Kipas

6. Klik "Langkah selanjutnya".
7. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
8. Klik "Ya" jika data tersebut benar.
9. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.
10. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah".

11. Isi data yang harus di isi.
12. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
13. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah".
14. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.
15. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.

16. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
17. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.
18. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).
19. Klik langkah berikutnya,
20. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.

Baca juga: Wamenkeu: Ajak Rekan Anda di Anggota Grup WhatsApp Untuk Sampaikan SPT Pajak...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com