Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis bagi UMKM

Kompas.com - 24/03/2021, 15:17 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat sangat penting bagi pelaku usaha seperti UMKM agar naik kelas dan produk yang dibuat dapat lebih mudah untuk dapat akses pasar lebih luar dan masuk ke rantai pasok.

Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku UMKM terpilih dan memenuhi syarat tanpa dipungut biaya apapun.

Ini adalah salah satu upaya Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro bertransformasi dari sektor informal ke formal.

Baca juga: Perbankan Syariah Bisa Dorong Industri Halal, Begini Penjelasannya

Salah satu sertifikat gratis yang bisa didapatkan oleh UMKM adalah sertifikat halal. Lantas, bagaimana syarat mendapatkan sertifikasi halal bagi UMKM secara gratis?

Pendaftaran Sertifikat Halal

Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.

Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Berikut syarat mendapatkan sertifikasi halal bagi UMKM seperti dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM:

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki alamat domisili yang jelas
- Mengisi formulir pendaftaran online di link bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
- Memiliki modal usaha kurang dari sama dengan Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
- Hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan Rp 2 miliar
- Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
- Memiliki website/ media sosial
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
- Menyertakan nama produk
- Memiliki Sertifikat SPP-IRT
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)

Baca juga: Sandiaga Uno Tanggapi Soal Perdebatan Wisata Halal di Indonesia

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini syarat dapat sertifikat halal gratis bagi UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com