Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Wacana Tax Amnesty Jilid II, Berisiko Gerus Kepatuhan Perpajakan Masyarakat?

Kompas.com - 24/03/2021, 15:39 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II kembali mencuat.

Mulanya, hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam sebuat utas yang ia unggah di akun Twitter pribadinya, @MMisbakhun pada Jumat (19/3/2021) lalu.

Misbakhun mengatakan tax amnesty jilid II kembali diwacanakan sebagai salah satu upaya strategis dalam memulihkan perekonomian nasional.

Baca juga: Negara Butuh Rp 58 Triliun untuk Vaksinasi, Rakyat Diminta Patuh Bayar Pajak

"Kebijakan pengampunan pajak akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi pandemi Covid-19," ujar Misbakhun.

Ketika ditanya wartawan terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun tak memberikan jawaban yang pasti.

Ia justru menjelaskan, pemerintah tidak ingin ketinggalan dengan dinamika global dan dirugikan oleh peraturan perpajakan yang sedang berkembang di dunia internasional.

Untuk diketahui, tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri. Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.

"Jangan sampai posisi Indonesia, dalam hal ini di posisi yang tertinggal atau dirugikan dan tertinggal dari dinamika global ini, sehingga kita bisa terus menjaga kepentingan dari penerimaan perpajakan Indonesia," ujar Sri Mulyani ketika konferensi pers APBN KiTa, Selasa (23/3/2021).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, saat ini kebijakan tersebut belum cukup mendesak dan membuthkan justifikasi yang kuat.

Sebab, kebijakan tersebut relatif kontroversial karena mengampuni atau menghapus pokok serta sanksi pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

Di sisi lain, dengan penerapan tax amnesty yang berulang, maka akan berdampak pada menurunnya kepatuhan perpajakan masyarakat.

Baca juga: Ini Pajak yang Ditarik Sri Mulyani dari Hadiah GM Irene Vs Dewa Kipas

"Sinyal adanya tax amnesty yang berulang akan mendorong wajib pajak untuk cenderung menunggu untuk patuh di masa mendatang karena berpikir akan adanya tax amnesty yang akan mengampuni mereka kembali," jelas Bawono kepada Kompas.com.

Ia pun mengatakan, untuk menerapkan tax amnesty, ada empat alasan utama yang perlu diperhatikan.

Keempatnya yakni kebutuhan penerimaan jangka pendek, sebagai jembatan ke sistem pajak baru, upaya menciptakan kepatuhan jangka panjang, dan repatriasi modal.

"Jika kita amati, tidak ada satupun dari keempat asalan tersebut yang memiliki justifikasi kuat," jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com