Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Upayakan Pemberian THR Tahun Ini Tidak Dicicil

Kompas.com - 24/03/2021, 16:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah berupaya agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemberi kerja kepada karyawan tidak dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional.

"Belum tentu dicicil. Untuk THR tahun ini kita sedang rumuskan dengan Dewan Pengupahan Nasional. Tentunya masukan-masukan dari serikat buruh atau pekerja kita perhatikan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Soal Pembayaran THR, Menaker Minta Masukan Berbagai Pihak

Namun, bila akhirnya pemberian THR diputuskan untuk dicicil, Kemenaker masih mempertimbangkan untuk memilah kriteria perusahaan yang diperbolehkan untuk melakukan metode tersebut. 

Tak menutup kemungkinan, tahun ini Kemenaker juga akan menerapkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melunasi pembayaran THR.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemberian THR tahun 2021 ini tak dibayar secara dicicil. Sebab, pemerintah sudah menyatakan bahwa perekonomian Tanah Air mulai membaik pasca-pandemi Covid-19.

Apalagi, lanjut Said, bantuan subsidi upah sudah disetop oleh pemerintah pada tahun ini. Hal ini bisa menyebabkan daya beli masyarakat menurun.

Baca juga: Kemenaker: Upah Per Jam Diterapkan untuk Pekerja Paruh Waktu

 

Untuk itu, kata dia, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com