Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amankah Investasi Emas Digital?

Kompas.com - 25/03/2021, 05:12 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Emas menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati banyak orang karena harganya yang relatif lebih stabil dibanding instrumen lainnya.

Saat ini investasi emas tidak lagi terbatas pada kepemilikan fisik, tapi juga sudah tersedia investasi emas secara nonfisik atau digital.

Namun, apakah sebenarnya investasi emas digital aman?

Baca juga: Investasi Emas Digital Masih Diminati, Pakar Keamanan Siber Ingatkan Ini

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan, pemerintah telah menerbitkan banyak regulasi untuk mendukung ekosistem investasi emas digital.

“Ke depan, masyarakat tak perlu khawatir untuk berinvestasi di aset tersebut, sepanjang investasi tersebut dilakukan di perusahaan-perusahaan yang resmi dan berizin," ujarnya dalam webinar, Rabu (24/3/2021).

Dalam UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disebutkan bahwa kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Melalui aturan tersebut, pemerintah melalui Bappebti juga telah mengizinkan lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital.

Bappebti pun sudah memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta sebagai tempat transaksi, serta Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga untuk melakukan proses kliring seluruh transaksi di pasar fisik emas digital.

Baca juga: Berapa Proporsi Investasi Emas yang Ideal untuk Karyawan?

Selain itu, Bappebti juga telah memberikan persetujuan kepada Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Depository.

Dengan demikian, platform penjualan emas digital harus menyetorkan terlebih dahulu pasokan emas yang dimiliki agar dapat tetap beroperasional.

“Kami sebagai lembaga kliring memiliki suatu kewajiban yang kami harus lakukan, sebagai bagian dari tugas kami untuk memastikan emasnya ada tersimpan dengan baik,” tutur Fajar.

Oleh karenanya, Fajar memastikan keamanan dari platform transaksi emas digital yang telah memperoleh izin dari Bappebti, terdaftar sebagai anggota Bursa, serta anggota Kliring.

“Kalau dagang emas atau pelaku yang sudah berlicense tidak perlu dikhawatirkan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com