Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Jenis Transaksi Ini Akan Diawasi oleh Ditjen Pajak

Kompas.com - 25/03/2021, 20:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan aktivitas inti berupa pengawasan transaksi transfer pricing. Tujuannya untuk memitigasi upaya penghindaran pajak oleh para wajib pajak bandel.

Strategi pengawasan ini merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak dalam melakukan intensifikasi guna mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang didapat Kontan.co.id, Ditjen Pajak akan mengawasi enam jenis transaksi transfer pricing.

Pertama pembelian atau penjualan barang berwujud berupa bahan baku, barang jadi, dan barang dagang. Kedua penjualan atau pembelian barang modal, termasuk aktiva tetap.

Ketiga penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud, termasuk pembayaran royalti. Keempat pinjaman uang atau pembayaran bunga.

Baca juga: BNI Akan Terbitkan Obligasi Global 500 Juta Dollar AS

Kelima penyerahan jasa atau pembayaran jasa. Keenam penyerahan atau perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, dari keenam transaksi transfer pricing itu, yang rawan terjadi penghindaran pajak adalah transaksi perdagangan/jasa lintas negara. Sebab, nilai transaksinya tidak ada acuan harga pasarnya. Alhasil, harga transaksi antar grup relatif lebih mudah di rekayasa.

“Modusnya memanfaatkan harga jual barang/jasa dari Indonesia ke pihak terafiliasi di luar negeri yang berada di negara dengan tarif pajak penghasilan PPh lebih rendah dari Indonesia, sebab lebih murah dibandingkan apabila dijual kepada pihak yang tidak berafiliasi,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (25/3/2021).

Konsekuensinya, penerimaan dari entitas yang berada di Indonesia lebih rendah dari semestinya.

“Untuk mengatasi penghindaran pajak dari transaksi transfer pricing, saya kira tinggal ikuti dan implementasi kan rekomendasi OECD untuk mengatasi transfer pricing,” ujar Fajry.

Baca juga: Mau Lapor SPT Online tetapi Lupa EFIN? Simak Ini

Adapun lebih lanjut, masih berdasarkan informasi yang dihimpun Kontan.co.id, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan transfer pricing terhadap wajib pajak (WP) yang memiliki transaksi afiliasi dan berisiko tinggi berdasarkan compliance risk management (CRM) transfer pricing. Pengawasan transfer pricing ini dilakukan secara nasional.

Selain itu, otoritas akan menyusun panduan penanganan transaksi afiliasi. Termasuk meningkatkan kapasitas account representative (AR) pajak dan pemeriksa melalui in house training (IHT) rutin. Terakhir, membentuk transfer pricing knowledge center di kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak.

Sebagai gambaran laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Februari sebesar Rp 146,1 triliun, minus 4,8 persen year on year (yoy).

Angka tersebut juga baru mencapai 11,9 persen dari target penerimaan pajak hingga akhir 2021 sejumlah Rp 1.229,6 triliun. Artinya, dalam kurung waktu sepuluh bulan ke depan, pajak musti mengantongi penerimaan sebesar Rp 1.083,5 triliun. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Baca juga: Mulai 1 April, Railink Sediakan Tiket KA Bandara Soekarno-Hatta Seharga Rp 30.000

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Cegah penghindaran pajak lewat transfer pricing, Ditjen Pajak awasi 6 transaksi ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com