Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggat Kian Dekat, Ingat, Tak Lapor SPT Bisa Didenda

Kompas.com - 29/03/2021, 08:40 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat.

Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib orang pribadi jatuh pada Rabu (31/3/2021). Artinya, wajib pajak hanya tinggal memiliki waktu tiga hari lagi untuk melapor SPT.

Pelaporan SPT sendiri merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai saknsi baik berupa denda bahkan pidana.

Baca juga: Penghasilan Kurang dari Rp 60 Juta Setahun, Begini Cara Lapor SPT-nya

Aturan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT-nya pun tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Ccara Perpajakan (UU KUP).

Meski demikian, di dalam Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 dijelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang tidak akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

Pengecualian tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh.

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Baca juga: Tenggat Waktu Tinggal 5 Hari Lagi, Anda Sudah Lapor SPT?

Adapun berdasarkan UU KUP, sanksi atas kelalaian pelaporan SPT sebagai berikut:

1. Denda

Di dalam Pasal 7 UU KUP dijelaskan, wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 bila tidak melaporkan SPT-nya. Sementara untuk wajib pajak badan, sanksi yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta.

2. Bunga

Sanksi berupa bunga diberikan bila SPT tahunan telah dilaporkan, tetapi wajib pajak dengan kemauan sendiri membetulkan dan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 UU KUP.

Dengan demikian, maka wajib pajak akan dikenai sanksi berupa pembayaran bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com