Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Lakukan Praktik Monopoli, 3 Perusahaan Lion Air Group Didenda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 29/03/2021, 16:27 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sanksi sebesar Rp 1 miliar kepada tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group. Adapun ketiga perusahaan tersebut diantaranya PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II) dan PT Lion Express (Terlapor IV).

Ketiga perusahaan itu terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing Terlapor, sehingga secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3 miliar kepada Lion Air Group," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, melalui keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Merger Gojek-Tokopedia Berisiko Monopoli?

Keputusan sanksi denda Rp 1 miliar tersebut pun ditangguhkan karena mempertimbangkan kondisi perusahaan akibat dampak pandemi Covid-19. Kendati demikian, KPPU memperingatkan kepada ketiga perusahaan Lion Air Group agar tidak mengulangi kejadian yang serupa dalam jangka waktu setahun.

Keputusan sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Komisi untuk Perkara Kodrat Wibowo, didampingi Anggota Majelis Komisi Ukay Karyadi dan Harry Agustanto dalam sidang putusan perkara nomor 07/KPPU-I/2020.

Sementara Terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.

"Lebih lanjut, memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor. Kecuali jika dalam jangka waktu satu tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," jelasnya.

Deswin menjelaskan, kasus perkara ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.

Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi dengan PT Lion Express.

Baca juga: Ini Temuan KPPU Soal Kejanggalan Monopoli Ekspor Benih Lobster di KKP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com