Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jabatan PNS Ini Bisa Dilamar Pegawai PPPK hingga Usia 40 Tahun, Apa Saja?

Kompas.com - 30/03/2021, 11:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara Dwi Haryono menjelaskan, apabila pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disebut PPPK ingin melamar jadi pegawai negeri sipil (PNS), harus melihat terlebih dahulu persyaratannya.

Salah satunya usia pelamar PNS yang maksimal hingga 35 tahun.

Namun, ia menyebutkan, ada empat jabatan yang bisa dilamar menjadi PNS dengan usia maksimal 40 tahun.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Butuh Banyak Tenaga Teknis, Ini Alasannya

"Kalau melamar (PNS) itu boleh, tetapi kembali kepada ketentuannya. Jadi, regulasi yang mengatur pengadaan atau calon pengangkatan pegawai negeri sipil itu bahwa usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun. Kecuali untuk empat jabatan, dokter, peneliti, dokter pendidik PNS, satunya lagi kalau enggak salah perekayasa," katanya dalam tayangan virtual BKN, Selasa (30/3/2021).

"Itu dia bisa sampai 40 tahun. Di luar empat jabatan itu ada peraturan presiden yang mengatur maksimal 35 tahun. Tetapi, kalau tetap ingin menjadi PPPK, dia tidak terbatas usianya. Untuk melamar PPPK, serendah-rendahnya usia 20 tahun," lanjut Dwi.

Sementara untuk kontak kerja PPPK, ia menyebutkan, dengan masa kerja mulai dari 1 tahun hingga batas maksimal 5 tahun.

Hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Sudah ada di Undang-Undang Nomor 5 dan di PP Nomor 49 bahwa PPPK dikontrak dengan masa kontrak kerja sekurang-kurangnya 1 tahun. Maksimalnya di ketentuannya sebenarnya tidak diatur, tetapi kebijakan dari pemerintah mengikuti penyusunan kebutuhan PNS per 5 tahun maka maksimalnya 5 tahun," jelas Dwi.

Baca juga: Ini Jabatan CPNS dan PPPK yang Banyak Dibutuhkan pada Rekrutmen April

Meski pegawai PPPK telah menjalani masa kerja hingga 5 tahun, tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang kembali.

Dengan alasan, pemerintah masih membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tersebut untuk jabatan yang sama.

"Bagaimana dengan perpanjangan? Kembali kepada esensi PPPK. PPPK itu direkrut untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah. Artinya, apabila instansi pemerintah masih membutuhkan yang bersangkutan maka instansi pemerintah bisa memperpanjang," kata Dwi.

Menurut Dwi, tak asal memperpanjang kontrak kerja saja, pejabat pemerintahan juga melihat dari sisi kinerja pegawai PPPK tersebut.

"Bagi PPPK sendiri tidak hanya sekadar kebutuhan yang akan diisi, tetapi juga kinerjanya. Ketika kinerjanya baik, tentu pejabat pemerintahannya ingin mempertahankan atau diperpanjang," ujar dia.

Baca juga: 6 Ide Bisnis Ini Bisa Jadi Mesin Uang Pensiunan PNS

Sebagaimana diketahui, diperkirakan Mei-Juni 2021, pemerintah membuka rekrutmen untuk CPNS dan PPPK dengan total formasi 1,3 juta pegawai yang dibutuhkan.

Jumlah tersebut terdiri atas 1 juta formasi untuk guru PPPK, 83.000 formasi untuk pemerintah pusat yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru, serta 189.000 formasi untuk pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com