Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelamatan Bank Sakit oleh LPS Dinilai Perlu Dilakukan Permanen

Kompas.com - 30/03/2021, 16:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani menilai, penyelamatan bank sakit oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus permanen.

Aviliani berpendapat, penyelamatan bank sakit ini perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sektor Keuangan yang tengah digodok pemerintah.

"Fungsi dari masing-masing lembaga ada yang diperbaiki secara permanen. Saya lihat yang penting adalah fungsi LPS," kata Aviliani dalam diskusi Infobank RUU Sektor Keuangan secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Mengenal LPS: Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Sejarah Berdirinya

Aviliani menyebut, penyelamatan bank sakit perlu dilakukan LPS sebelum bank tersebut menjadi bank gagal dan berdampak sistemik dalam sektor keuangan.

Adapun saat ini, kewenangan penyelamatan bank sakit oleh LPS bersifat temporer hanya saat pandemi Covid-19.

Penambahan kewenangan LPS ini diatur dalam Pasal 20 ayat (1) poin C UU Nomor 2 Tahun 2020.

Aturan juga tertuang dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

"(Selama ini) LPS (hadir) ketika terjadi bank dilikuidasi, baru (datang) menyelamatkan," ungkap Aviliani.

Baca juga: LPS Kembali Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Begini Rinciannya

Padahal, kata Aviliani, kehadiran LPS saat bank sudah dilikuidasi justru membengkakkan biaya.

Penanganan bank yang sakit justru akan lebih murah ketimbang ketika dilikuidasi.

"Ini juga jadi persoalan yang perlu diatasi. Sehingga Kalau terjadi krisis kecil-kecil ke depan, akan ada penanganan. Perlu penguatan dalam kelembagaannya," pungkas Aviliani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

Whats New
Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com