Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Sektor Keuangan Dikhawatirkan Gerus Independensi BI dan OJK

Kompas.com - 30/03/2021, 16:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengkhawatirkan independensi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU Sektor Keuangan.

Adapun RUU Sektor Keuangan merupakan undang-undang yang merevisi UU BI dan UU OJK. Dalam RUU juga terdapat tata cara penanganan permasalahan perbankan dan usulan Dewan Moneter.

Adanya Dewan Moneter ini dikhawatirkan mengintervensi kewenangan BI dalam menentukan kebijakan moneter yang ditempuh.

"Masalahnya bagaimana dengan independensi, ini yang menjadi pertanyaannya. Karena apa? Independensi inilah yang menjadi kunci kepercayaan dunia internasional terhadap salah satu negara," kata Misbakhun dalam diskusi Infobank RUU Sektor Keuangan, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Imbal Hasil Treasury AS Naik, Saham-saham Sektor Apa yang Layak Dikoleksi?

Misbakhun menyebut, kewenangan bank sentral jangan sampai terpusat pada satu otoritas, dalam hal ini otoritas fiskal, seperti yang terjadi pada masa sebelum reformasi.

Bagaimana pun bank sentral bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan, sementara otoritas fiskal berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

"(Independensi) Ini jadi kunci kepercayaan dunia internasional terhadap suatu negara. Bank sentral independen atau enggak pengawasnya independen atau tidak? Bagaimana dana asing mau masuk kalau bank sentral tidak independen," ucap Misbakhun.

Misbakhun berjanji akan mempertimbangkan secara teliti setiap kebijakan yang bakal dibahas oleh DPR, termasuk RUU Sektor Keuangan.

Sebab dia tak ingin, RUU ini justru melemahkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga segala kebijakan menjadi terpusat seperti masa sebelum reformasi.

"Makanya saya akan usul nanti, yang dibongkar jangan hanya UU BI, UU OJK, atau ketentuan LPS (saja). Kita juga perlu perhatikan UU keuangan negara supaya sinergis. Harus hati-hati di titik mana kita ubah," jelasnya.

Baca juga: Penyelamatan Bank Sakit oleh LPS Dinilai Perlu Dilakukan Permanen

Adapun Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengungkapkan, Badan Supervisi untuk BI dan OJK sebaiknya tetap berada di bawah DPR dan sejajar dengan pemerintah. Tujuannya untuk menghindari kesan dan praktik intervensi dari pemerintah terhadap independensi kedua lembaga ini.

“Pesan saya, Badan Supervisi jangan sampai berada dibawah kementerian keuangan atau pemerintah. Kalau hal ini terjadi, independensi dari setiap lembaga akan menjadi sensitif,” ujar Piter.

Saat ini sudah ada lembaga yang mengawasi BI yakni Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Sedangkan lembaga Supervisi untuk mengawasi OJK sejauh ini belum ada.

Peran utama BSBI adalah membantu DPR dalam mengawasi serta memberikan masukan kebijakan bagi BI untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi serta kredibilitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com