JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk 4 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual ke pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, perusahaan tersebut yakni Amazon.com.ca, Inc., Image Future Investment (HK) Limited, Freepik Company S.L., Dropbox International Unlimited Company.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Stok Rumah yang Dapat Diskon PPN Capai 27.000 Unit
Ia menjelaskan, jumlah PPN yang harus dibayarkan pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Selain itu, harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Adapun dengan penambahan empat perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN pada perdagangan melalui sistem elektonik yang telah ditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha.
Menurut Neilmaldrin, DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," kata dia.
Baca juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp 7,99 Triliun Untuk Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti
Berikut ini daftar 57 perusahaan digital yang telah ditunjuk oleh DJP untuk pungut PPN:
1. Netflix International B.V.
2. Spotify AB
3. Google LLC
4. Google Ireland Limited
5. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
6. Amazon Web Services, Inc.
7. Facebook Ireland Limited
8. Facebook Payments International Limited
9. Facebook Technologies International Limited
10. Amazon.com Services LLC
11. Alexa Internet
12. Audible Limited
13. Audible, Inc.
14. Apple Distribution International Limited