Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Smelter Freeport Jadi Dibangun di Gresik atau Halmahera?

Kompas.com - 31/03/2021, 12:46 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan atau smelter nikel PT Freeport Indonesia masih belum jelas.

Pemerintah belum bisa memastikan apakah smelter nikel akan tetap dioperasikan di Gresik, Jawa Timur, seperti rencana awal, atau justru memilih lokasi alternatif yaitu di Halmahera, Maluku Utara.

Direktur Utama Mind ID Orias Petrus Moedak mengakui, proses pembangunan smelter nikel di Gresik mengalami keterlambatan akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Freeport Kantongi Rekomendasi Kuota Ekspor 2 Juta Ton Konsentrat Tembaga

"Ini juga sudah diperiksa atau dimonitor Dirjen Minerba (Ridwan Djamaluddin)," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Rabu (31/3/2021).

Lebih lanjut Orias menyebutkan, sembari menunggu perkembangan pembangunan smelter di Kawasan Industri Gresik JIIPE itu, pemerintah mendapatkan tawaran pembangunan smelter oleh Tsingshan di wilayah Weda Bay, Halmahera.

Sampai saat ini, pemerintah bersama dengan Mind ID pun tengah melakukan pembahasan terkait tawaran tersebut.

Oleh karenanya, Orias memastikan, keputusan wilayah pembangunan smelter Freeport belum dapat diambil.

"Tapi yang pasti di Gresik tetap jalan dan sudah dikeluarkan sekitar 300 juta dollar AS," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengungkapkan diskusi kerjasama smelter antara PT Freeport Indonesia dan Tsingshan di Weda Bay diharapkan tercapai pekan depan.

Baca juga: Freeport: Pembahasan Kerjasama dengan Tsingshan Terbuka, Proyek Smelter Gresik Lanjut

"Mudah-mudahan pekan depan kita akan tanda tangan pembangunan smelter di Weda Bay, sehingga kalau ini terjadi akan jadi bagian proses untuk litium baterai yang kami rencanakan di 2021," ungkap Luhut dalam diskusi virtual, dilansir dari Kontan.

Merujuk paparan Luhut, pada 31 Maret 2021 nanti penandatanganan perjanjian dapat dilakukan. Selanjutnya di 1 April 2021 akan memasuki tahapan perjanjian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"PTFI dan Pemerintah Indonesia menyepakati revisi IUPK mengenai ekspor konsentrat dan persyaratan pembangunan smelter," kata Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com