Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Tes GeNose Berlaku Efektif di 4 Bandara, Mana Saja?

Kompas.com - 01/04/2021, 10:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan GeNose C19 sebagai alternatif skrining kesehatan bagi pengguna moda transportasi udara dalam negeri akan diberlakukan mulai hari ini, Kamis (1/4/2021).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

“Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif  persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini   akan dimulai  di 4 bandar udara,” ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Baca juga: Pesan Layanan GeNose C19 Bisa Lewat KAI Access, Ini Caranya

Adapun empat bandara yang akan menerapkan alat GeNose  secara bertahap, yakni Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

“Akan  dimulai sejak  1 April 2021, meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam  pelaksanaannya, dan penumpang juga dapat menggunakan  RT-PCR dan Rapid Test Antigen,” kata dia.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi pesawat, yaitu menunjukan hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau menunjukan hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan. 

Sementara untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal  1x24 jam, sebelum keberangkatan.

Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.

Tak hanya itu, Kemenhub terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara,  tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.

Dengan adanya SE ini diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan alat uji Covid sebagai syarat perjalanan. Kemenhub juga terus meminta seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

Baca juga: Simak Cara Gunakan Layanan Tes GeNose Seharga Rp 40.000 di Bandara Juanda dan Yogyakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com