Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Dapat Pendanaan dari Bursa? Simak Syarat dan Cara IPO

Kompas.com - 01/04/2021, 10:27 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk tetap bertumbuh, sebuah binis tentunya membutuhkan pendanaan untuk meningkatkan kapasitas usaha.

Selama ini cara konvensional yang banyak ditempuh seperti mengandalkan tabungan, pinjaman kepada keluarga, dan teman tentunya memiliki keterbatasan.

Sementara dengan mengambil pinjaman ke bank, meskipun memiliki tenor cukup lama 4 sampai 5 tahun, namun debitur akan dibebani bunga pinjaman.

Baca juga: Klub Bola Milik Kaesang Berencana IPO, BEI: Kabar yang Menggembirakan

Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hendra Ahmad Hidayat mengatakan, salah satu opsi pendanaan yang menjadi pilihan dengan banyak insentif yang bisa diperoleh, adalah pendanaan di pasar modal dengan melibatkan investor publik.

“Jumlah pendanaan dari investor publik lebih luas karena siapa saja bisa bergabung menjadi pemilik saham. Tenor juga tidak dibatasi saham bersifat kepemilikan. Ada juga dividen yang lebih fleksibel karena berdasarkan dengan hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” jelas Hendra dalam virtual konferensi, Rabu (31/3/2021).

Hendra membandingkan, jika pelaku usaha memperoleh pendanaan dari bank, mereka akan ada beban bunga yang harus dilunasi.

Berbeda dengan pendanaan dari pasar modal yang memiliki dividen yang fleksibel dan bergantung dari hasil RUPS.

Menjadi perusahaan publik juga bisa menerbitkan obligasi atau pinjaman publik dengan rata-rata tenor 1-10 tahun, namun tetap ada bunganya.

Insentif Pajak

Adapun beberapa manfaat dari menjadi perusahaan publik yakni memperoleh insentif pajak, baik untuk korporasi maupun untuk founder.

Adapun insentif pajak yang diberikan yakni 3 persen bagi perusahaan yang melakukan IPO.

Namun, kriteria penerima insentif pajak tersebut yakni 40 persen saham telah dimiliki publik, dengan kepemilikan lebih dari 300 pihak, dan masing masing pihak memiliki komposisi kurang dari 5 persen. Ketentuan ini perlu dijaga minimum 183 hari sejak perusahaan melantai di bursa.

Baca juga: 26 Perusahaan Tercatat Bakal IPO, BUMN Belum Ada

Perusahaan tertutup, ketika melakukan penjualan saham ada yang disebut dengan capital gain atau keuntungan yang diperoleh ketika penjualan aset modal (investasi) mempunyai harga jual yang lebih tinggi dari harga beli.

Capital gain dari penjualan saham akan dikenakan biaya pajak 22 persen untuk perusahaan, sementara untuk perorangan progresif antara 5-30 persen.

Jika menjadi perusahaan tercatat, tariff pajak yang dibebanan hanya 0,1 persen, dan bagi pendiri yang sahamnya tercatat dikenakan pajak tambahan 0,5 persen.

“Manfat pajak bagi perusahaan tercatat bisa digunakan untuk mengembankan perusaahan kedepannya,” jelas Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com